Sabtu, 20 April 2013

Perdukunan di Era Globalisasi


Temen – temen bloogerr pada tau ga sihh apaa itu “Dukun” , tentu kalian udah pada sering denger donk tentang kata Dukun ?? kalau kalian ingin tau bagaimana siihh Perdukunan saat ini dalam Era Globalisasi. Cekidott berikut adalah tulisan dan kutipan saya tentang materi tugas Softskill saya yang kali ini.
Dukun,apa yang anda pikirkan tentang arti kata tersebut setelah mendengarnya mungkin sebagian banyak orang jika sudah mendengar kata tersebut berhubungan dengan hal-hal ghaib atau  negatif,yang sebenarnya itu bertentangan dengan agama.Sebenarnya definisi dukun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi seperti mantra, guna-guna, dan lain sebagainya.Dukun sangat kental dengan tradisi kebudayaan Jawa sebagai penolong orang sakit atau tabib, perantara dunia nyata dengan dunia gaib, dan juga dipakai sebagai simbol adat pada setiap upacara tradisional.Perdukunan sangat erat dengan kepercayaan akan para leluhur seperti animisme dan dinamisme di Indonesia, seperti dalam tradisi Jawa, Sunda, Madura, dan Dayak.
       Sebenarnya dukun dan perdukunan bukanlah sesuatu yang baru atau asing dalam sejarah kehidupan manusia.Keberadaannya sudah sangat lama, bahkan sebelum datangnya Islam dan diutusnya Nabi kita Muhammad,dukun sudah ada contohnya saja seperti zaman Firaun,dimana pada saat itu firaun mempunyai banyak dukun untuk meramalkan kejadian apa yang akan terjadi pada masa depan Mesir dan dirinya.Dukun Firaun itu juga diperintahkan untuk melawan Nabi Musa as.Di Indonesia, praktik perdukunan memiliki akar yang kuat dalam sejarah bangsa,bahkan dukun dan politik seperti simbiosis mutualisme,dimana keduanya saling membutuhkan.Dijaman globalisasi seperti ini,politik untuk merebut kekuasaan pada zaman kerajaan di Indonesia pramodern selalu ditopang dengan kekuatan magis.karena menurut mereka jika tidak ditopang dengan kekuatan magis,mereka tidak dapat memenangkan apa yang mereka perebutkan.
       Semuanya ini memberikan gambaran yang nyata, bahwa perdukunan memang sudah dikenal lama oleh masyarakat kita. Dan ilmu ini pun turun-menurun saling diwarisi oleh anak-anak bangsa, hingga saat ini para dukun masih mendapatkan tempat bukan saja di sisi masyarakat tradisional, tetapi juga di tengah lingkungan modern.Hasilnya kini mereka yang pergi ke dukun kemudian percaya pada kekuatan magis dan menjalankan praktik perdukunan tak mengenal status sosial: kelas bawah, menengah bahkan atas.Sensasi para dukun itu mampu melampaui semua tingkat pendidikan. Banyak di antara mereka yang datang ke dukun merupakan representasi orang-orang terpelajar yang berpikiran rasional.Sebenarnya, dukun atau paranormal tidak ada bedanya, karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengemukakan, bahwa paranormal adalah nama lain dari dukun dan ahli nujum (Fathul Majid, hal. 338). Maka, dukun atau paranormal adalah dua nama yang saling terkait, kadang salah satunya menjadi penanda bagi yang lainnya.
                Padahal, di dalam Al-Qur’an disebutkan dengan jelas dan pasti, bahwa hanya Allah l yang mengetahui yang ghaib, adapun selain-Nya tidak.

Allah berfirman:“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (Al-An’am: 59)

Menurut pengalaman dan hasil survei Gus Wachid seputar praktik perdukunan yang ada di Indonesia, dukun-dukun yang ada itu ada tiga macam, yaitu :

1.    Dukun yang bisa menguasai jin.
        Gus Wachid berkata, "Saya pernah seperti itu. Jin itu bisa saya perintah. Dengan ilmu 'karamah' yang saya punya. Dengan konsentrasi penuh, kita mendatangkannya, kemudian kita bisa memerintahnya. Tapi luar biasa lelahnya setelah ritual itu selesai. Terkadang saya gunakan cara ini untuk mengobati orang yang terkena jin. Jadi saya gunakan jin untuk mengusir jin atau untuk mengetahui sebenarnya apa yang diinginkan oleh jin yang masuk dalam jasad orang itu.


2.    Dukun yang dikendalikan jin.
      Kata Gus Wachid, "Ciri kategori ini, biasanya yang bersangkutan harus kesurupan dulu dan itu bisa dikenali dengan suaranya yang berubah. Saya sempat akrab dengan orang-orang seperti itu. Saya pernah kemalingan, saya berusaha mencarinya tetapi tidak ketemu. Akhirnya saya pernah minta bantuan orang yang mempunyai kemampuan kategori kedua ini, di saat saya kehilangan mesin ketik.


3.    Dukun yang tidak bisa apa-apa.
     Mereka bisanya hanya goroh, gedabrus thok (hanya penipu, pembual). Gus Wachid berkata, "Wallahi, dukun kategori inilah yang paling banyak. Saya bisa mengetahuinya, karena kalau ada orang yang mengaku sakti, langsung saya cek dengan kekuatan 'karamah' yang pernah saya pelajari. (Sambil membuka telapak tangan di hadapkan ke orang yang dituju seraya baca wiridnya. Dan saya akan
     merasakan seperti kesetrum jika ada isinya)".
     Dukun kategori manapun, kita dilarang oleh Rasulullah untuk mendatanginya, bertanya kepadanya, apalagi membenarkan apa yang dikatakannya. Baik itu dukun mistik maupun dukun intrik. "Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal, ialu membenarkan apa yang dikatakannya. Maka ia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkankepada Muhammad (al-Qur'an dan al-Hadits)." (HR. Ahmad dan dishahihkan al-Albani).

Dari semua hal yang telah dibahas dan diuraikan dalam Al-Quran semoga kita semua tidak terjerumus kedalam hal tersebut.


Kamis, 18 April 2013

Kebijakan Indonesia untuk Memenangkan Globalisasi

A. Pengertian Globalisasi

       Globalisasi bersasal dari kata globel, yang merupakan suatu proses suatu tatanan, aturan dan sistem tertentu yang berlaku bagi bangsa-bangsa lain di dunia. Sementara itu, ada pula yang mengartikan globalisasi merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas. 

      Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

B. Proses Globalisasi

      Globalisasi yang hakikatnya membawa kita ke ruang lingkup atau tatanan kehidupan yang mengglobal dan dapat diibaratkan seperti udara yang bergerak cepat dan kesegala penjuru arah. Ia bergerak dari satu ruang ke ruang lain dan meluas. Tidak terbatas. Proses Globalisasi berlangsung dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi modern seperti telepon, radio, telegrap, televisi, serta mobil di akhir abad 19. Dengan kemajuan teknologi dan informasi tersebut, orang mudah menyampaikan informasi dan berkembangannya dari tempat yang satu ke tenmpat yang lainnya.
Dari paparan di atas, maka jelas apa yang dilakukan oleh suatu Negara dapat dengan mudahnya diakses oleh Negara lain di seluruh dunia. Perkembangan sarana dan prasarana ini ditopang pula dengan adanya pesawat terbang sebagai sarana transportasi, serta satelit sebagai alat komunikasi dan internet untuk mengakses peristiwa atau kejadian yang terjadi di seluruh dunia yang mengakibatkan proses globalisasi begitu cepat. Maka akan terjadi kontak secara langsung antar negara-negara. Kotak langsung tersebut mengakibatkan nilai-nilai sosial budaya dari suatu bangsa akan terbawa dan saling mempengaruhi satu sama lain. Proses ini dapat dinamakan proses globalisasi. Sejalan dengan penemuan-penemuan bidang komunikasi dan transformasi oleh Negara-negara Eropa dan Amerika sebagai sumber dan arah jalannya globalisasi, seakan-akan semua dikendalikan oleh mereka. Negara-negara itulah yang paling berpengaruh di kancah kehidupan dunia.

Jumat, 12 April 2013

Eksistensi dan Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia


A.             Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.HAM berlaku secara universal.Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya dalam makalah ini disingkat HAM) berkembang dan dikenal oleh dunia hukum modern sekitar abad 17 dan 18 di Eropah. HAM tersebut semula dimaksudkan untuk melindungi individu dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa (raja). Namun dalam perkembangannya HAM bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak semua orang (universal) tanpa terkecuali.Atas dasar kesadaran itulah dilahirkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) tahun 1948.Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM.
      Konsep HAM yang sebelumnya cendrung bersifat theologies, filsafati, ideologis atau moralistik dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cendrung kesifat yuridis dan politik , karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hukum internasional baik tertulis maupun tidak tertulis.Bentuknya bisa dalam wujud deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi maupun general comments.Instrumen-instrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagian mengikat secara yuridis dan sebagian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.

      Di Indonesia, pemahaman HAM sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM yang dimulai dari zaman pergerakan hingga sekarang, yaitu ketika amandemen terhadap UUD 1945 yang secara eksplisit memuat pasal-pasal HAM. Seperti halnya konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia (Konstitusi RIS dan UUDS 1950), UUD 1945 amandemen juga memuat pasal-pasal tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, disusun secara kontekstual sejalan dengan suasana dan kondisi sosial dan politik pada saat penyusunannya. Penyusunan muatan HAM dalam amandemen kedua UUD 1945 tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang berkembang dan nuansa demokratisasi, keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan negara berdasarkan hukum.
        Pengaturan HAM di Indonesia tidak hanya terbatas pada konstitusi yakni Amandemen UUD 1945, melainkan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 8 telah menentukan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan didasari pada materi muatan mengenai HAM.
   Sebagai salah satu syarat negara hukum yang demokrasi harus ada jaminan HAM dalam konstitusi maupun dalam semua peraturan perundang-undangan. Jaminan HAM dalam negara meliputi sistem hukum yang dianut dan penerapannya melalui unsur-unsur dalam sistem hukum yang menurutLawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture).Sebagai negara yang sebagian besar hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental yang menghendaki hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan asas legalitas. Prinsip-prinsip HAM harus termuat dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam proses penegakan hukum akan meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah.
Contoh pelanggaran HAM:



1.              Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.              Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.              Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :

·                        Hidup
·                        Kemerdekaan dan keamanan badan
·                        Diakui kepribadiannya
·                        Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
·                        Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·                        Mendapatkan asylum
·                        Mendapatkan suatu kebangsaan
·                        Mendapatkan hak milik atas benda
·                        Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·                        Bebas memeluk agama
·                        Mengeluarkan pendapat
·                        Berapat dan berkumpul
·                        Mendapat jaminan social
·                        Mendapatkan pekerjaan
·                        Berdagang
·                        Mendapatkan pendidikan
·                        Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·                        Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan