Sabtu, 15 Juni 2013

BLSM, Bisa Menjadi “Madu” dan “Racun”

Jelang rencana pemerintahan menaikan harga Bahan Bakar Minyak Bumi (BBM) yang akan dilaksanakan pada bulan juni tahun ini, akan menambah beban masyarakat yang kurang mampu yang akan mendapat imbasnya dari keputusan pemerintahan ini. Indonesia yang kaya akan hasil minyak bumi seharusnya dapat memudahkan masyarakatnya untuk mendapatkan nya dengan harga yang masih relatife terjangkau dengan semua kalangan, tapi sekarang karena kenaikan harga BBM ini maka semua harga bahan pokok lainnya pun akan kena imbas untuk dinaikan juga, inikah yang diingin kan pemerintah kita ??

Seiring dengan kenaikan ini pemerintah akan membagikan 15,5 juta kartu untuk dibagikan kepada masyarakat miskin penerima BLSM. Kartu ini akan digunakan untuk mendapatkan bantuan, baik beras untuk rakyat miskin (RASKIN), Bantuan siswa miskin (BSM), Program keluarga harapan (PKH). Saat ini kartu pembagian kompensasi itu masih dalam proses percetakan dan akan dibagikan saat pemerintah mulai menyalurkan dana kompensasi.

Pada tanggal 6 Mei 2013 kemarin Komisi VIII DPR, telah rampung menyapakati adanya program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), bantuan ini sebagai konsekuensi dari adanya kenaikan BBM. Pemerintah bersama anggota DPR akhirnya menyapakati besaran BLSM yang akan dikeluarkan selama 5 bulan ini adalah sebesar Rp. 12.009.172.750.000. tentu tibul dalam benak kita apa dana sebesar ini hanya akan digunakan untuk jangka waktu 5 bulan ? segitu banyak kah rakyat miskin dibumi ini sehingga hanya untuk BLSM saja mengeluarkan biaya sebesar 12 triliun ?

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM dan membagikan BLSM bisa menjadi “MADU” dan “RACUN” bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Madu, karena karena jikalau kebijakan itu kemudian terlegitimasi, kompensasi dibaliknya seperti BLSM atau BLT menjadi diterima publik sebagai suatu “kedermawanan politik”, maka akan menjadi “madu” bagi kekuatan pemerintahan itu untuk pemilu berikutnya,”

namun jika kebijakan itu menjadi “Racun, jikalau ternyata kebijakan itu tak terlegitimasi, dan menimbulkan eskalasi penolakan yang besar, maka klausula pemakzulan (impeachment article) Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan karena sebab dugaan melakukan “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden” akan bisa menjadi “racun” yang siap mengancam kelangsungan hidup pemerintahan ini.”

Saya setuju masyarakat yang kurang mampu perlu dibantu, tapi sampai kapan ini semua akan terjadi ? sampai kapan rakyat miskin akan terus bergantung dari bantuan yang diberikan ? belum tentu semua rakyat miskin menerima bantuan itu.

Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memberantas kemiskinan yang terjadi di negara kita ini, bukan hanya membagian bantuan terus menerus tapi alangkah lebih baiknya jika pemerintah mendirikan UKM mandiri, menciptakan lapangan pekerjaan yang merata bagi semua rakyatnya, dari pada terus membagikan bantuan dengan anggaran dana yang belum pasti tiap tahun yang akan dikeluarkan.

Kemiskinan yang terjadi di negara ini, dikarenakan karena minimnya pendidikan yang diterima oleh semua warga dan karna tidak adanya lapangan pekerjaan untuk mereka. Alangkah baiknya jika dana yang dikeluarkan untuk membantu rakyat miskin, yang tidak pasti akan menjamin hidup rakyat kecil  itu digunakan untuk memperbaiki infrastruktur atau pembangunan dibidang pendidikan dan membangun usaha kecil menengah agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil.

Sekarang warga masyarakat dapat menilai dengan sendiri mengenai bantuan yang dikeluarkan ini, apakan akan menjadi “Madu” atau akan menjadi “Racun”. Rakyat bukan lah rakyat yang bodoh seperti dulu lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar