Jelang rencana pemerintahan menaikan harga
Bahan Bakar Minyak Bumi (BBM) yang akan dilaksanakan pada bulan juni tahun ini,
akan menambah beban masyarakat yang kurang mampu yang akan mendapat imbasnya
dari keputusan pemerintahan ini. Indonesia yang kaya akan hasil minyak bumi
seharusnya dapat memudahkan masyarakatnya untuk mendapatkan nya dengan harga
yang masih relatife terjangkau dengan semua kalangan, tapi sekarang karena
kenaikan harga BBM ini maka semua harga bahan pokok lainnya pun akan kena imbas
untuk dinaikan juga, inikah yang diingin kan pemerintah kita ??
Seiring dengan kenaikan ini pemerintah akan membagikan 15,5 juta
kartu untuk dibagikan kepada masyarakat miskin penerima BLSM. Kartu ini akan
digunakan untuk mendapatkan bantuan, baik beras untuk rakyat miskin (RASKIN),
Bantuan siswa miskin (BSM), Program keluarga harapan (PKH). Saat ini kartu
pembagian kompensasi itu masih dalam proses percetakan dan akan dibagikan saat
pemerintah mulai menyalurkan dana kompensasi.
Pada tanggal 6 Mei 2013 kemarin Komisi VIII
DPR, telah rampung menyapakati adanya program Bantuan Langsung Sementara
Masyarakat (BLSM), bantuan ini sebagai konsekuensi dari adanya kenaikan BBM.
Pemerintah bersama anggota DPR akhirnya menyapakati besaran BLSM yang akan
dikeluarkan selama 5 bulan ini adalah sebesar Rp. 12.009.172.750.000. tentu tibul
dalam benak kita apa dana sebesar ini hanya akan digunakan untuk jangka waktu 5
bulan ? segitu banyak kah rakyat miskin dibumi ini sehingga hanya untuk BLSM
saja mengeluarkan biaya sebesar 12 triliun ?
Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan bahwa dengan
adanya kenaikan harga BBM dan membagikan BLSM bisa menjadi “MADU” dan “RACUN”
bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Madu, karena karena jikalau kebijakan itu kemudian terlegitimasi, kompensasi
dibaliknya seperti BLSM atau BLT menjadi diterima publik sebagai suatu
“kedermawanan politik”, maka akan menjadi “madu” bagi kekuatan pemerintahan itu
untuk pemilu berikutnya,”
namun jika kebijakan itu menjadi “Racun, jikalau ternyata
kebijakan itu tak terlegitimasi, dan menimbulkan eskalasi penolakan yang besar,
maka klausula pemakzulan (impeachment article) Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945,
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan karena sebab dugaan
melakukan “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden/Wakil Presiden” akan bisa menjadi “racun” yang siap mengancam
kelangsungan hidup pemerintahan ini.”
Saya setuju masyarakat yang kurang mampu perlu dibantu, tapi
sampai kapan ini semua akan terjadi ? sampai kapan rakyat miskin akan terus
bergantung dari bantuan yang diberikan ? belum tentu semua rakyat miskin
menerima bantuan itu.
Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memberantas
kemiskinan yang terjadi di negara kita ini, bukan hanya membagian bantuan terus
menerus tapi alangkah lebih baiknya jika pemerintah mendirikan UKM mandiri,
menciptakan lapangan pekerjaan yang merata bagi semua rakyatnya, dari pada
terus membagikan bantuan dengan anggaran dana yang belum pasti tiap tahun yang
akan dikeluarkan.
Kemiskinan yang terjadi di negara ini, dikarenakan karena minimnya pendidikan yang diterima oleh semua warga dan karna tidak adanya lapangan pekerjaan untuk mereka. Alangkah baiknya jika dana yang dikeluarkan untuk membantu rakyat miskin, yang tidak pasti akan menjamin hidup rakyat kecil itu digunakan untuk memperbaiki infrastruktur atau pembangunan dibidang pendidikan dan membangun usaha kecil menengah agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil.
Sekarang warga masyarakat dapat menilai dengan sendiri mengenai bantuan yang dikeluarkan ini, apakan akan menjadi “Madu” atau akan menjadi “Racun”. Rakyat bukan lah rakyat yang bodoh seperti dulu lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar