Sabtu, 15 Juni 2013

BLSM, Bisa Menjadi “Madu” dan “Racun”

Jelang rencana pemerintahan menaikan harga Bahan Bakar Minyak Bumi (BBM) yang akan dilaksanakan pada bulan juni tahun ini, akan menambah beban masyarakat yang kurang mampu yang akan mendapat imbasnya dari keputusan pemerintahan ini. Indonesia yang kaya akan hasil minyak bumi seharusnya dapat memudahkan masyarakatnya untuk mendapatkan nya dengan harga yang masih relatife terjangkau dengan semua kalangan, tapi sekarang karena kenaikan harga BBM ini maka semua harga bahan pokok lainnya pun akan kena imbas untuk dinaikan juga, inikah yang diingin kan pemerintah kita ??

Seiring dengan kenaikan ini pemerintah akan membagikan 15,5 juta kartu untuk dibagikan kepada masyarakat miskin penerima BLSM. Kartu ini akan digunakan untuk mendapatkan bantuan, baik beras untuk rakyat miskin (RASKIN), Bantuan siswa miskin (BSM), Program keluarga harapan (PKH). Saat ini kartu pembagian kompensasi itu masih dalam proses percetakan dan akan dibagikan saat pemerintah mulai menyalurkan dana kompensasi.

Pada tanggal 6 Mei 2013 kemarin Komisi VIII DPR, telah rampung menyapakati adanya program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), bantuan ini sebagai konsekuensi dari adanya kenaikan BBM. Pemerintah bersama anggota DPR akhirnya menyapakati besaran BLSM yang akan dikeluarkan selama 5 bulan ini adalah sebesar Rp. 12.009.172.750.000. tentu tibul dalam benak kita apa dana sebesar ini hanya akan digunakan untuk jangka waktu 5 bulan ? segitu banyak kah rakyat miskin dibumi ini sehingga hanya untuk BLSM saja mengeluarkan biaya sebesar 12 triliun ?

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM dan membagikan BLSM bisa menjadi “MADU” dan “RACUN” bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Madu, karena karena jikalau kebijakan itu kemudian terlegitimasi, kompensasi dibaliknya seperti BLSM atau BLT menjadi diterima publik sebagai suatu “kedermawanan politik”, maka akan menjadi “madu” bagi kekuatan pemerintahan itu untuk pemilu berikutnya,”

namun jika kebijakan itu menjadi “Racun, jikalau ternyata kebijakan itu tak terlegitimasi, dan menimbulkan eskalasi penolakan yang besar, maka klausula pemakzulan (impeachment article) Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan karena sebab dugaan melakukan “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden” akan bisa menjadi “racun” yang siap mengancam kelangsungan hidup pemerintahan ini.”

Saya setuju masyarakat yang kurang mampu perlu dibantu, tapi sampai kapan ini semua akan terjadi ? sampai kapan rakyat miskin akan terus bergantung dari bantuan yang diberikan ? belum tentu semua rakyat miskin menerima bantuan itu.

Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memberantas kemiskinan yang terjadi di negara kita ini, bukan hanya membagian bantuan terus menerus tapi alangkah lebih baiknya jika pemerintah mendirikan UKM mandiri, menciptakan lapangan pekerjaan yang merata bagi semua rakyatnya, dari pada terus membagikan bantuan dengan anggaran dana yang belum pasti tiap tahun yang akan dikeluarkan.

Kemiskinan yang terjadi di negara ini, dikarenakan karena minimnya pendidikan yang diterima oleh semua warga dan karna tidak adanya lapangan pekerjaan untuk mereka. Alangkah baiknya jika dana yang dikeluarkan untuk membantu rakyat miskin, yang tidak pasti akan menjamin hidup rakyat kecil  itu digunakan untuk memperbaiki infrastruktur atau pembangunan dibidang pendidikan dan membangun usaha kecil menengah agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil.

Sekarang warga masyarakat dapat menilai dengan sendiri mengenai bantuan yang dikeluarkan ini, apakan akan menjadi “Madu” atau akan menjadi “Racun”. Rakyat bukan lah rakyat yang bodoh seperti dulu lagi.

Sabtu, 01 Juni 2013

Menjaga Ketahanan Nasional

           Di era globalisasi ini pemuda-pemudi Indonesia haruslah semakin mengerti apa itu ketahanan nasional serta kita sebagai penerus bangsa juga harus tau cara menjaga ketahanan nasional. Ketahanan Nasional yaitu kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Dalam ketahanan nasional kita punya Asas Ketahanan Nasional diantaranya yaitu Asas Kesejahteraan dan Keamanan, Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu, Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar, Asas Kekeluargaan.
Dalam diri kita harus tanamkan sifat ketahanan nasional diantaranya mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerjasama. Ini semua merupakan modal awal kita untuk menjaga ketahanan nasional.
  • Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :

Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional

Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.